-->

IJIN MEMELIHARA/PENANGKARAN HEWAN/BINATANG DILINDUNGI

Pengurusan izin penangkaran di BKSDA lebih dipusatkan pada kelengkapan syarat syarat untuk ijin penangkarannya. Ijin itu sendiri diajukan kepada direktur Jendral PHKA (Pelestari Hutan dan Konservasi Alam) Departemen Kehutanan dengan tembusan kepada Direktur konservasi keanekaragaman hayati (KKH), Sekretaris Jendral PHKA dan Kepala Balai KSDA setempat.
Adapun surat permohonan ini harus dilengkapi pula dengan:
Proposal Ijin penangkaran
Foto copy KTP untuk individu/perseorangan dan akta notaris badan usaha
Surat keterangan Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat
Bukti tertulis asal usul indukan
BAP persiapan tekhnis dan Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat.



Untuk lampiran dari poin ke 4 hingga ke 6 ini adalah hal yang pertama harus kita urus sebelum mengajukan ijin penangkaran, pengurusan surat surat ini bisa dilakukan di kantor BKSDA setempat.
- Sedangkan untuk Bukti Asal usul indukan bisa berasal dari:
- Jika burung tersebut hasil tangkapan alam prosesnya bisa mengajukan ijin tangkap terlebih dahulu ke kepala BKSDA setempat.
- Jika burung didapat dari impor harus dilengkapi bukti dokumen impor burung
- Burung yang didapat dari hasil konservasi seperti taman burung, kebun binatand, dll
- Burung yang didapat dari penyelamatan satwa.
- Untuk BAP persiapan tehnis bisa didapt dari hasil survey team BKSDA setempat yang ditandatangani oleh kepala BKSDA.
- Surat Rekomendasi adalah surat yang dibuat oleh kepala BKSDA setempat.
Untuk kepemilikan burung yang dilindungi BKSDA juga memeriksa bukti asal usul dari ring yang digunakan di kaki burung tersebut, ring tersebut harus memiliki kode khusus dan jika burung burung seperti jalak bali yang beredar di pasaran tidak dilengkapi dengan ring tersebut akan dianggap sebagai burung curian atau ilegal dan akan dilakukan penyitaan dan dikembangkan dengan proses hukum.
Alamat dan kontak BKSDA untuk masing-masing propinsi berikut ini diperoleh langsung dari sumber di situs Kementrian Kehutanan RI. Jika tidak ditemukan nama propinsi yang dimaksudkan, bisa pula dengan menghubungi BKSDA terdekat dengan wilayah yang dilaporkan. Atau bisa juga memberikan pengaduan secara online melalui website resmi Pengaduan BKSDA.

Melalui: Rinaldy Hoetajoloe
Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment